MOJOKERTO - Sebanyak 480 dan 1.918 kuota siswa baru SMA dan SMP bakal diperebutkan mulai hari ini. Pihak Dinas P dan K Kota Mojokerto akan menurunkan tim pengawas untuk memantau proses penerimaan siswa baru (PSB) di dua SMAN dan sembilan SMPN di Kota Mojokerto.
Data yang diperoleh Darmo untuk pagu SMAN yang akan diperebutkan untuk sementara diketahui sebanyak 480 kursi untuk dua sekolah. Yakni SMAN 1 sebanyak 7 kelas. Masing-masing kelas berisi 40 siswa. SMAN 3 menerima lima kelas, masing-masing kelas terbagi atas 40 siswa. Sementara bagi SMAN 2, sejauh ini belum diketahui berapa kuota kelas reguler yang akan diperebutkan karena berkaitan dengan program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). (Data selengkapnya lihat tabel)
Kendati demikian sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PSB, keseluruhan pagu yang akan disediakan tidak diperuntukkan bagi semua siswa asal kota. Namun juga siswa luar kota dengan porsi perbandingan 70:30. Masing-masing 70 persen untuk siswa kota dan 30 persen siswa luar kota.
Sedangkan untuk memantau pelaksanaan PSB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung hingga 6 Juli mendatang bakal menurunkan tim pengawas PSB.
Mereka bertugas mengawasi proses pendaftaran di semua sekolah negeri. Baik menyangkut kuota, proses pendaftaran, maupun jika ada pungutan liar yang dibebankan sekolah pada siswa baru diluar pembelian formulir. ''Tim itu akan kami turunkan selama PSB berlangsung,'' ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Suharto, kemarin.
Diperkirakan, dari sekolah negeri yang ada, persaingan untuk bisa diterima bakal terjadi untuk tingkat SMAN. Terutama di SMAN 1 dan SMAN 3. Pasalnya, disamping pagu yang disediakan cukup terbatas, sekolah negeri untuk tingkat SMAN yang menerima PSB hanya terdapat 3 sekolah.
Bahkan satu diantaranya sudah diisi dengan PSB bagi kelas RSBI. Dengan demikian, guna menghindari persaingan yang berujung pelanggaran atas Perwali yang diterbitkan, tim pengawas yang ditugaskan akan dibagi pada masing-masing sekolah. ''Tentunya kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Baik Perwali maupun aturan PSB yang lain," katanya.
Menurut dia, memang sesuai dengan pedoman teknis (domnis) untuk formulir pendaftaran harus ditempuh calon siswa baru dengan harga Rp 20 ribu untuk SMAN. Sedangkan, tingkat SMPN harga formulir pendaftaran dihargai Rp 5.000.
Penjualan formulir tersebut, sebagai pengganti biaya administrasi formulir selama pendaftaran berlangsung. ''Diluar itu jelas tidak boleh. Apalagi sekolah membebani calon siswa dengan biaya uang gedung atau yang lain. Karena itu bertentangan dengan Perwali dan Wajar (Wajib Belajar 12 Tahun) yang digalakkan pemkot," tegas Suharto.
Dia berharap pada masing-masing sekolah negeri melaksanakan PSB sesuai dengan Perwali dan aturan yang ditetapkan. Terutama tidak memberlakukan berbagai macam pungutan diluar pendaftaran yang sudah ditetapkan. ''Makanya untuk mengawasi ada tidaknya pelanggaran selama PSB kita akan maksimalkan para pengawas yang ada di lapangan," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar